Tunjangan Profesi Guru - TPG

Guru di Indonesia mempunyai berbagai jenis tunjangan dalam jabatannya, baik itu tunjangan fungsional, khusus, atau tunjangan profesi. Tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Guru dimaksud adalah guru PNS dan guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun. Tunjangan profesi diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh NRG.

Persyaratan




  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional kecuali guru pendidikan agama.

  2. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan: (1) bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau (2) bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.

  3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.

  4. Pada tanggal 1 Januari 2012 belum memasuki usia 60 tahun.

  5. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).



Ketentuan Umum




  1. Semua guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.

  2. Penetapan peserta untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, sedangkan untuk satuan pendidikan SLB dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi.

  3. Guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru pada tahun sebelumnya tetapi belum lulus, dapat mendaftarkan kembali sebagai peserta.

  4. Penetapan peserta dilakukan dan secara transparan melalui NUPTK Online.

  5. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota harus memberikan alasan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan apabila ada peserta yang seharusnya belum mendapat giliran tetapi ditetapkan sebagai peserta.

  6. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menunda seseorang yang seharusnya sudah masuk kuota dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, misalnya mendapatkan sangsi kepegawaian yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

  7. Calon peserta sertifikasi guru tahun 2011 tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain baik fungsional maupun struktural pada tahun 2012, kecuali diangkat dalam jabatan pengawas.

  8. Penetapan peserta final hasil verifikasi akhir diumumkan secara terbuka.

  9. Daftar Nama Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 dapat dilihat melalui NUPTK online.

  10. Penggantian peserta sertifikasi hanya DAPAT dilakukan sampai dengan tanggal 15 April 2011, setelah itu TIDAK ADA penggantian peserta karena SISTEM APLIKASI ONLINE pendataan dan pendaftaran peserta ditutup.



Mekanisme



Maraknya permasalahan terlambatnya penyaluran tunjangan profesi (TP) guru di daerah mendorong pemerintah pusat untuk mengubah mekanisme penyaluran dana yang menjadi haknya para guru itu. Uang sudah dikirim ke masing-masing daerah, tetap terlambat. Ini kasusnya sama seperti penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dulu. Yang punya guru itu kan kabupaten/kota. Kalau masih bermasalah Kemdikbud akan mengubah mekanismenya seperti BOS.

Pihak Kemdikbud memaklumi jika triwulan pertama mengalami keterlambatan. Namun untuk triwulan kedua ini jika masih tetap terlambat, maka tidak perlu ada alasan lagi dan pemerintah pusat akan segera mengkaji untuk melakukan perubahan mekanisme penyaluran TP guru.

Ilustrasi mekanisme penyaluran TP guru selama ini adalah anggaran dari kas negara, langsung ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota lalu disalurkan ke guru. Namun jika memang harus diubah, maka mekanismenya yakni dari kas negara, ke pemerintah provinsi, lalu ditranfer ke masing-masing rekening guru.

Kalau tahun ini tetap menjadi masalah, tidak menutup kemungkinan akan kita ubah. Bisa jadi mulai tahun depan mekanismenya kita ubah.

Masalah lain adalah soal penghitungan jam mengajar guru. Salah satu syarat guru mendapatkan TP adalah mengajar 24 jam selama satu minggu.

Untuk ini, Kemdikbud akan membuat sistem penghitungan. Yakni dengan mendata jumlah guru, jumlah mata pelajaran dan jumlah rombongan belajar (rombel) di masing-masing sekolah.

0 comments:

Post a Comment

 
About | Privacy | Disclaimer
© Copyright web.edikomputer.com™ 2011 - All rights reserved.

Design by : edikomputer template editchil v.1.0