Mendikbud Mohammad Nuh kembali menegaskan bahwa pelaksanaan uji kompetensi guru dilakukan untuk pemetaan kompetensi dan sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Ia juga menjamin pelaksanaan UKG tidak memiliki hubungan dengan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG). Kami sefaham dengan beliau bahwa memang pelaksanaan UKG (online/offline) tidak mempengaruhi terhadap hak guru dalam masalah tunjangan profesi. UKG adalah uji kompetensi guru yang selenggarakan untuk menguji penguasaan kompetensi profesional dan pedagogik dalam ranah kognitif sebagai dasar penetapan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan bagian dari penilaian kinerja guru. Sementara TPG (tunjangan profesi guru) merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Guru dimaksud adalah guru PNS dan guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Dalam undang-undang pun tidak / belum mengatur pengaruh UKG terhadap TPG. Contohnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau (2) pun tidak mempersyaratkan. Peraturan tersebut hanya menyebutkan syarat Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Sehingga kita berkeyakinan bahwa pelaksanaan UKG juga tidak akan menjadi syarat kenaikan pangkat dan atau jabatan fungsional guru. Ujian UKG merupakan kesempatan guru untuk mengembangkan keprofesionalannya secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
Apabila kita menyoal dasar hukum UKG, Mendikbud juga menegaskan bahwa pengaturannya sudah terdapat dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. Pasal itu menyebutkan, profesi guru merupakan pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas.
Dalam PP No 74/2008 Pasal 2 juga diatur bahwa guru wajib memiliki kompetensi dan Pasal 3 menyatakan bahwa kompetensi yang dimaksud merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam undang-undang pun tidak / belum mengatur pengaruh UKG terhadap TPG. Contohnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau (2) pun tidak mempersyaratkan. Peraturan tersebut hanya menyebutkan syarat Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Sehingga kita berkeyakinan bahwa pelaksanaan UKG juga tidak akan menjadi syarat kenaikan pangkat dan atau jabatan fungsional guru. Ujian UKG merupakan kesempatan guru untuk mengembangkan keprofesionalannya secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
Apabila kita menyoal dasar hukum UKG, Mendikbud juga menegaskan bahwa pengaturannya sudah terdapat dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. Pasal itu menyebutkan, profesi guru merupakan pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas.
Dalam PP No 74/2008 Pasal 2 juga diatur bahwa guru wajib memiliki kompetensi dan Pasal 3 menyatakan bahwa kompetensi yang dimaksud merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugasnya.
0 comments:
Post a Comment