Showing posts with label Ujian Nasional. Show all posts
Showing posts with label Ujian Nasional. Show all posts

Kualitas Guru Pengaruhi Mental Siswa Hadapi UN

Rendahnya peringkat guru di Sumut dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA) Guru 2012 membuktikan rendahnya kualitas pendidikan guru di Sumatera Utara.
Hal ini dikhawatirkan akan mempengaruhi kejiwaan para siswa saat menghadapi Ujian Nasional yang akan berlangsung beberapa bulan ke depan.

"Kita harapkan hasil ini nantinya tidak membebani para siswa dalam pelaksanaan UN yang akan berlangsung dalam waktu dekat. Karena melihat kenyataan ini secara psikologi dapat mempengaruhi kepercayaan siswa dalam menghadapi pelaksanaan UN," ujar Pembantu Rektor I Unimed, Khairil Ansari, Selasa (20/3).

Khairil juga mengaku prihatin atas keadaan tersebut, apalagi Universitas Negeri Medan (Unimed) dalam ini diketahui sebagai penghasil sejumlah guru di Kota Medan.
Meskipun begitu, bilang Khairil, Unimed harus melihat terlebih dahulu seluruh hasil UKA yang diumumkan oleh pusat, untuk mengetahui berapa jumlah guru tamatan Unimed yang mendapatkan hasil buruk.

"Sebagai pencetak guru kita harus intropeksi diri. Apalagi pada tahun 2011 lalu, hasil ujian nasional siswa kita terlalu dibanggakan karena berada di posisi tiga besar untuk tingkat nasional. Tapi dengan hasil UKA ini berbanding terbalik dengan hasil yang telah kita raih sebelumnya," ungkap Khairil.

Sebenarnya, bilang Khairil, Unimed memang menghasilkan mahasiswa menjadi seorang guru. Namun setelah mahasiswa tamat dan menjadi guru, yang mendidik selanjutnya adalah dinas pendidikan.

"Apakah muatan lokal yang telah didapatkan para guru dalam bangku kuliahan masih diterapkan dan dilanjutkan lagi saat di dinas, kita kan tidak tahu," ucapnya.

Bahkan terkait faktor usia, dalam hal ini Khairil menilai faktor usia seharusnya tidak bisa dijadikan sebagai alasan utama dalam menghambat keberhasilan para guru mengikuti ujian.

Karena, menurutnya, semakin bertambahnya usia maka akan bertambah pengalaman mengajar dan pastinya menambah keilmuan yang dimilikinya. "Penurunan daya pikir memang ada. Namun bagi substansi keilmuan, materi yang diberikan kepada guru dalam uji kompetensi sesuai dengan tingkat kesulitan untuk seorang guru," ujarnya.

Sementara itu Kabid PMPTK Disdiksu, Eduard Sinaga menilai, rendahnya kualitas guru ini ditenggarai akan lemahnya kepedulian pemerintah kabupaten kota dalam hal ini Dinas Pendidikan dalam mendukung penyelanggaran kompetensi guru.

Selain itu dinas penidikan kabupaten/kota juga dianggap kurang memahami tugas dan kewenangannya dalam penyelanggaran pembangunan pendidikan khusunya peningkatan mutu penidikan.

"Hal ini dapat kita lihat jika dinas pendidikan kabupaten/ Kota sangat jarang melakukan kegiatan yang berorientasi kepada mutu guru. Bahkan terhadap pemberdayaan pengawas sekolah yang belum optimal," ujarnya

Masih menurut Eduard, Pemerintah Provinsi dalam hal ini tidak memiliki wewenang penuh dalam peningkatan kualitas kompetensi guru. Namun tidak terlepas dari itu, sambung Eduard, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara telah memiliki konsep peningkatan kualitas guru, yakni dengan melaksanakan program S1 yang bekerjasasama dengan beberapa Perguran Tinggi (PT).

"Program ini bahkan telah kita lakukan sejak bebrapa tahun belakangan. Akan tetapi dalam hal ini pemerintah kabupaten/kota terkesan masih terlalu berharap dengan provinsi, padahal seharusnya pemerintah kabupaten kota juga bisa memberikan perhatian terhadap upaya peningkatan kualitas kompetensi guru lewat program-program lainnya," ucap Eduard.

Dalam hal ini upaya yang seharusnya dilakukan pemerintah kabupaten/kota , sambung Eduard, yakni melaksanakan kegiatan pelatihan yang berorientasi kepada peningkatan kualitas mutu kontinue baik guru mata pelajaran maupun guru kelas. Tidak kalah pentingnya pemberdayaan pengawas untuk melakukan monitoring atas kinerja guru.

"Karena kita ketahui bahwa kualitas dan komitmen guru sangat mempengaruhi terhadap mutu siswa. Seandainya kualitas guru baik maka siswa yang dihasilkan bisa jauh lebih baik. Namun jika kualitas guru rendah maka kualitas siswa didik yang dihasilkan juga akan rendah," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Dewan Pendidikan Medan, Adi Munasip Menurut Adi, peringkat yang sangat rendah diraih para guru Sumatera Utara ini, sedikit banyaknya akan berpengaruh terhadap kualitas siswa didiknya.

"Sangat aneh jika nantinya kualitas murid akan lebih baik dibandingkan gurunya. Karena banyak orang yang akan meragukan hasil bagus yang bisa diraih siswa didik kita dengan kualitas guru yang rendah," ucapnya.

Menurutnya, dalam hal ini pemerintah kabupaten kota harus memiliki aturan tegas dalam upaya peningkatan kualitas guru. Mengingat selama ini, bilang Adi, kota Medan belum memiliki Perda khsusus yang mengatur pendidikan.

"Sehingga untuk pelatihan guru selama ini belum bisa berjalan efektif karena tidak ada bentuk evaluasi yang rutin dilakukan. Untuk itu perlu ada keterlibatan semua komponen, dalam menciptakan peningkatan kualitas penidikan di Sumut yang dimulai dari dua faktor terpenting yakni siswa dan guru," ujarnya.

Sedangkan Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI )Medan, Rahman Siregar saat dikonfirmasi mengenai hal itu, mengaku tidak ingin berkomentar sebelum dikeluarkannya hasil pengumuman seluruh peserta UKA oleh kementrian pendidikan. "Kami akan memberikan komentar jika mengetahui hasil pengumuman seluruhnya yang akan diumumkan pada kamis (22/3) mendatang," sebutnya.
Read More ...

Peta UKA Dapat Dipasangkan dengan Peta UN

Uji Kompetensi Awal (UKA) 2012 telah usai. Distribusi hasil UKA 2012 menunjukkan gambaran kompetensi guru yang beragam. Sebanyak 154 kabupaten/kota memiliki nilai UKA di atas rata-rata nilai nasional 42,25. Kabupaten kota itu di antaranya, Kota Blitar sebesar 56,41, Kota Sukabumi 55, 88, Kabupaten Gresik 55,41, Kota Malang 53,71, Kabupaten Jembrana 53,63, Kota Magelang 53,62, Kota Surakarta 52,49, Kota Pasuruan 52,30, Kota Denpasar 52,23, dan Kabupaten Banyumas 52,23.

Perolehan nilai UKA guru tertinggi yaitu Desi Dwi Jayanti dari TK Islam Nurul Iman, Kabupaten Bogor dengan nilai 90, Nurfatah dari SD 8 Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumsel dengan nilai 80, Melany Wiwanty Parulian Mukuan dari SMP Advent Amurang Kabupateng Minahasa Selatan, Sulawesi Utara dengan nilai 87,5, Gatot Priadi dari SMAN 1 Karas Kabupaten Magetan Jawa Timur dengan nilai 90.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menyatakan, peta hasil distribusi nilai UKA itu akan berguna bagi pemetaan dunia pendidikan. “Peta UKA 2012 ini dapat dipasangkan dengan peta Ujian Nasional (UN) 2012,” ujarnya.

Artinya, kualitas guru nanti akan dilihat hubungannya dengan hasil UN tiap daerah. Sebelumnya, pelaksanaan UN sudah mengalami perbaikan dan sudah dipetakan. Nantinya, peta tenaga pengajar, fasilitas infrastruktur turut akan dimasukkan. Sehingga, peta yang utuh dari dunia pendidikan dapat diperoleh secara bertahap.

Menteri Nuh menambahkan, hasil UKA guru juga terdapat yang perlu perbaikan. Pada jenjang bertugas Sekolah Menengah Pertama (SMP), guru yang memiliki latar belakang pendidikan S2 ada yang mendapat nilai UKA sebesar 14. Selain itu, rata-rata guru SMP yang berpendidikan S2 sebesar 51,3 dengan nilai UKA tertinggi sebesar 82. Seharusnya, pendidikan yang lebih tinggi mendapatkan nilai UKA yang lebih baik.

Pola yang sama juga terjadi pada jenjang bertugas Sekolah Menengah Atas (SMA). Nilai UKA dari guru SMA yang berlatar belakang pendidikan S3 sebesar 46,8 dengan nilai tertinggi 61. Nilai ini tidak lebih baik dari nilai UKA dari guru yang berlatar belakang pendidikan S2 yaitu sebesar 55,9 dengan nilai tertinggi 84,3. Keteraturan peningkatan nilai UKA masih terjadi pada guru dengan latar belakang pendidikan SMP sampai dengan S1.

Mendikbud menyampaikan, pentingnya pelatihan dan pendidikan yang berkesinambungan bagi guru. “Pendidikan dan pelatihan perlu berjalan terus, tidak berhenti,” ujarnya. Nuh juga menambahkan, peta guru tersebut juga menunjukkan nilai penting dari UKA untuk melihat kompetensi guru dengan standar rata-rata nasional bisa dilihat. “Diharapkan pemetaan juga bukan sekedar kelulusan uji kompetensi tapi juga ukuran dari kinerja guru pada masa mendatang,” ucap Menteri Nuh.
Read More ...

Jenis-jenis Ujian Nasional

Ujian Nasional atau UN merupakan suatu kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pada jenjang pendidikan dasar termasuk di dalamnya satuan pendidikan SD (Sekolah Dasar) dan MI (Madrasah Ibtidaiyah), sedangkan di level pendidikan yang lebih tinggi adalah SMP (Sekolah Menengah Pertama), MTs (Madrasah Tsanawiyah), SMA (Sekolah Menengah Atas), MA (Madrasah Aliyah), dan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan). Nah dalam artikel ini kami akan menjelaskan Jenis-jenis Ujian Nasional yang tentunya berbeda namanya sesuai dengan level satuan pendidikannya.

Jenis-jenis Ujian Nasional



Ujian Nasional Sekolah Dasar



Ujian Nasional Sekolah Dasar atau dikenal dengan istilah UN SD (dulu bernama UASBN) merupakan aktivitas pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar, baik SD atau MI. Perubahan istilah Ujian Nasional untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah yang semula bernama UASBN (Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional)belum tersosialisasikan secara optimal ke publik pendidikan di Indonesia. Sejak UN 2011 UASBN berubah nama menjadi UN SD (Ujian Nasional Sekolah Dasar), merupakan ujian nasional di tingkat SD / MI yang diadakan setelah ujian SMA dan SMP. Soal UN SD dibuat oleh Dinas Pendidikan provinsi(75%) dan BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan)(25%). Mata pelajaran yang diujikan hanya ada tiga, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA. Pelaksanaan UN SD dibagi 2 tahap tahap pertama ialah utama dan yang kedua ialah susulan bagi yang tidak ikut UN SD utama dapat ikut UN SD susulan. Peserta yang belum lulus UN SD dapat mengikutinya tahun depan.


Dasar Hukum Berlakunya UN SD

Pelaksanaan UN SD memiliki landasan yuridis yang sangat jelas. Dari mulai Undang – Undang No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 58 ayat (2), kemudian Peraturan Pemerintah No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 94 ayat (d), lalu ada pula peraturan pemerintah No.39 tentang Ujian Akhir sekolah Bersandar Nasional (UASBN) dan Pos UASBN 2007/2008.

Bukan hanya itu, masih ada pula Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, Pasal 94 butir (d) yang menyebutkan bahwa Ujian Nasional untuk peserta didik SD/MI/SDLB mulai dilaksanakan sejak tiga tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini. Jadi, ujian nasional SD/MI/SDLB harus dilaksanakan mulai tahun ajaran 2007/2008. Nah, implementasi dari berbagai peraturan itulah, maka Diknas menyelenggarakan UASBN melalui Badan Standar Nasional Pendidikan.

Manfaat UN SD

Pertama, pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan.
Kedua, dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya,
Ketiga penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan
Keempat menjadi dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama



Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama atau dikenal dengan istilah UN SMP merupakan aktivitas pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan menengah yang mencakup SMP dan MTs.

Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas



Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas atau dikenal dengan istilah UN SMA merupakan aktivitas pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan menengah atas yang mencakup SMA dan MA.

Ujian Nasional Sekolah Menengah Kejuruan



Ujian Nasional Sekolah Menengah Kejuruan atau dikenal dengan istilah UN SMK merupakan aktivitas pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan menengah kejuruan (vocational), baik program teknik atau non teknik.


Ujian Nasional bagi Guu pun Ada



Ujian nasional ternyata bukan hanya untuk siswa, bagi guru pun ada ujian nasionalnya yang dinamai Uji Kompetensi Gugu (UKG). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bakal menggelar ujian nasional, untuk pertama kalinya bagi guru lewat Uji Kompetensi Awal (UKA).

Ujian ini akan menentukan lulus atau tidak lulusnya guru, terpilih dalam kuota sertifikasi guru 2012.


Syawal Gultom, Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, mengatakan, ada sejumlah titik rawan yang mesti diwaspadai dalam pelaksanaan UKA pada 25 Februari nanti. Titik rawan yang dimaksud adalah penulisan soal, percetakan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), distribusi naskah soal ke kabupaten/kota, serta pengiriman lembar jawaban dari kota/kabupaten ke Kementerien Pendidikan dan Kebudayaan.

Para guru mengerjakan 100 soal pilihan berganda. Mereka dipusatkan di sekolah-sekolah di tingkat kota/kabupaten.

Pengiriman soal UKA juga mendapat pengawalan polisi, layaknya soal UN. Pengawasan ketat juga dilakukan dengan melibatkan perguruan tinggi atau lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK).

Guna menyiapkan guru menghadapi UKA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menyiapkan kisi-kisi soal, seperti juga pada pelaksanaan UN. Hal ini untuk memberikan gambaran pada guru kemungkina soal-soal yang diujikan yang dibuat LPTK dan Pusat Pengembangan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK).

Ada standar kelulusan minimal yang mesti diraih guru. Jika lulus, guru masuk dalam kuota sertifikasi guru tahun 2012.

Dari 300.000 guru yang diundang, setidaknya bisa dijaring 250.000 guru untuk memenuhi kuota sertifikasi guru.

Read More ...

Ujian Nasional

Terminologi Ujian Nasional terdiri dari 2 (dua) kata gabung yakni Ujian dan Nasional. Ujian mempunyai arti tes, yakni sejenis penilaian yang dimaksudkan untuk mengukur pengetahuan tes-taker itu, keterampilan, bakat, kebugaran fisik, atau klasifikasi dalam topik lain (misalnya, keyakinan). Sedangkan term Nasional menunjuk pada suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama.

Dalam aplikasinya di sekolah-sekolah di Indonesia istilah Ujian Nasional mengacu pada suatu sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Kemdiknas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 yang menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih lanjut dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.


Penentuan standar yang terus meningkat diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan, yang dimaksud dengan penentuan standar pendidikan adalah penentuan nilai batas (cut off score). Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu. Bila itu terjadi pada ujian nasional atau sekolah maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan tidak lulus disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standard setting.



Ujian Nasional (UN) digelar untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Hasil UN digunakan sebagai:

1. Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
2. Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
3. Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan
4. Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

Peserta UN merupakan siswa yang telah berada pada tahun terakhir di SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK. Peserta juga memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK mulai semester I tahun pertama hingga semester I tahun terakhir.

Mereka yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa Kulliyatul-Mu’alimin Al Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin Al Islamiyah (TMI) yang pindah ke SMA/MA atau SMK.

Standar Kelulusan Ujian Nasional

1. Memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya. Khusus untuk SMK, nilai praktik kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN; dan
2. Pemerintah Kabupaten/Kota dan atau satuan pendidikan dapat menetapkan standar kelulusan UN lebih tinggi dari criteria tersebut sebelum pelaksanaan UN.

Mata Pelajaran yang diujikan dalam Ujian Nasional

Untuk UN SMA/MA mata ujian terdiri dari :

Program IPA

Matematika,
Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris,
Kimia,
Biologi, dan
Fisika

Program IPS

Matematika,
Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris,
Sosiologi,
Geografi, dan
Ekonomi

Program Bahasa

Matematika,
Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris,
Bahasa Asing lain yang diambil,
Sejarah Budaya/Antropologi, dan
Sastra Indonesia

Program Keagamaan

Matematika,
Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris,
Ilmu Tafsir,
Ilmu Hadis, dan
Ilmu Kalam.

Untuk UN SMK mata ujian terdiri dari :


Matematika,
Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris,
Teori Kejuruan, dan
Praktek Kejuruan

Untuk Tingkatan SMP/MTS diujikan seperti :

Matematika,
Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris,
IPA (Ilmu Pengetahuan Alam)

Sedangkan untuk Tingkatan SD/MI diujikan seperti :

Matematika,
Bahasa Indonesia,
IPA,

Kiat Sukses Ujian Nasional untuk Guru Pembimbing

Setiap tahun pelaksanaan UN memang selalu menjadi pembicaraan hangat bahkan kontroversi karena masih terdapat tindak kecurangan atau penyelewengan dalam pelaksaanaan UN, misalnya jual-beli soal atau jawaban yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Polemik makin berkepanjangan ketika banyak siswa yang tidak lulus UN, apalagi siswa-siswa yang tidak lulus tersebut adalah siswa-siswa yang berprestasi di sekolahnya.

Nilai UN yang dijadikan sebagai kunci apakah siswa lulus atau tidak setelah menempuh pendidikan selama tiga tahun memang menjadi hal yang dilematis bagi sekolah dan dinas yang terkait. Di satu sisi, ini merupakan sebuah program dalam meningkatkan kualitas kompetensi lulusan. Namun, di sisi lain, bila input siswa yang dimiliki kemampuannya minim, ditambah fasilitas yang kurang memadai dan kondisi-kondisi lainnya yang kurang menunjang untuk peningkatan kualitas siswanya, maka kekhawatiran akan hasil UN yang mengakibatkan banyaknya siswa tidak lulus adalah sangat beralasan.

Banyaknya siswa yang tidak lulus akan memengaruhi kredibilitas sekolah di mata masyarakat yang akan berdampak pada menurunnya minat orang tua menyekolahkan anaknya di sekolah tersebut. Alhasil sekolah pun harus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan hasil UN. Di antara sekian strategi yang bisa dilakukan adalah, pertama, meningkatkan motivasi siswa. Motivasi adalah dorongan yang ada dalam diri seeorang. Bila seseorang memiliki motivasi tinggi maka seberat apa pun tantangan yang ada di hadapannya akan mampu ia atasi. Karena itu, menumbuhkan motivasi yang tinggi di siswa adalah langkah awal yang harus dilakukan.

Tentu saja tidak mudah untuk menumbuhkan motivasi atau gairah belajar yang tinggi di siswa ini. Diperlukan pendekatan khusus, mungkin bisa dimulai dengan pengklasifikasian siswa dari siswa yang memiliki high motivation sampai yang low motivation, lalu dibuat progress report-nya.

Lakukan proses penanganan per siswa, terutama yang memiliki motivasi belajar kurang sampai kemudian motivasi belajarnya itu muncul. Pendekatan psikologis secara personal di luar jam pelajaran dengan suasana yang rileks dan nyaman perlu dilakukan sehingga ada kedekatan dan keterbukaan antara siswa dan guru.

Strategi kedua, mengubah sistem pembelajaran. Sistem pembelajaran dalam menghadapi UN tentu saja harus berbeda dengan sistem pembelajaran sehari-hari. Selain pemberian materi juga diadakan pembahasan soal-soal, bahkan setiap akhir minggu atau akhir bulan sebaiknya dilakukan try out untuk mengukur sampai di mana kompetensi yang telah dikuasai siswa.

Pembelajaran akan lebih mudah kalau menggunakan sistem kerja tim untuk guru dan sistem kelompok belajar untuk siswa. Kelompok siswa ditentukan oleh nilai hasil try out. Siswa yang mendapat nilai di atas standar disatu-kelompokkan dan yang kurang dibuat kelompok yang lain. Dampak negatifnya siswa yang dalam kelompok kurang akan merasa tersisih, tapi ini bisa disiasati dengan memberikan dukungan dan motivasi bahwa mereka mampu dan mereka pun dituntut untuk masuk ke kelompok yang mendapat nilai bagus. Pembuatan kelompok ini dilakukan untuk mempermudah pembahasan terhadap materi pelajaran yang tidak di kuasai siswa.

Ketiga, meminta dukungan dari orang tua siswa. Sekolah harus terus berkoordinasi dengan orang tua mengenai program-program dalam mempersiapkan UN. Diharapkan partisipasi orang tua secara aktif dalam membantu anak-anaknya terutama dalam pemberian motivasi dan pengawasan belajar di rumah.

Keempat, berdoa. Doa merupakan perwujudan permohonan seseorang kepada Allah agar diberi kemudahan. Efek dari doa juga melahirkan ketenangan dan ketawakalan. Ini penting karena dalam persiapan dan pelaksaan UN kondisi ketenangan berpengaruh dalam proses pengisian soal. Karena itu, dorong siswa agar lebih memperbanyak doa.

Mudah-mudahan dengan langkah-langkah di atas pelaksanaan UN memberikan pelajaran yang berharga bagi siswa, tidak hanya mendapat nilai yang sesuai dengan standar kelulusan, tapi juga merasakan bagaimana sikap harus bekerja keras untuk memperoleh sesuatu dan juga meningkatkan sikap takwa.

Terlepas dari itu, menurut penulis sebaiknya kelulusan seorang siswa tidak hanya ditentukan oleh nilai UN yang hanya diwakili oleh beberapa mata pelajaran. Alangkah lebih baiknya kalau kelulusan ditentukan melalui beberapa indikator, di antaranya hasil nilai UN, nilai rata-rata akhir semua mata pelajaran, prestasi ekstrakurikuler, dan sikap siswa baik secara mental maupun perilaku. Semoga pendidikan kita bisa menjadi lebih baik di masa yang akan datang.

UN bukan Ukuran Keberhasilan Pendidika
n

Ujian Nasional (UN) cenderung dipahami secara salah oleh para orang tua, kepala sekolah, dan pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan. Hal ini termanifestasikan dari banyaknya orang yang berlomba-lomba mengondisikan anaknya atau siswa sekolah agar meraih nilai bagus dalam UN. Padahal sesungguhnya nilai bagus dalam UN bukanlah jaminan yang layak dijadikan ukuran bagi keberhasilan pendidikan. Selama ini terjadi “salah persepsi” secara nasional terhadap kegiatan UN. Akibat salah persepsi itu, maka target UN pun menjadi beban para siswa, guru, dan kepala sekolah. Tingkat kelulusan dan nilai bagus UN seolah-olah cerminan kinerja pimpinan sekolah yang baik. Padahal bagus atau tidaknya kepimpinan sekolah tidak hanya itu.

Fenomena UN adalah gambaran kepanikan para kepala sekolah dan guru serta pihak terkait lainnya. Ini tercermin dari adanya berbagai upaya agar siswanya meraih nilai bagus dalam UN. Jika nilainya bagus, maka diharapkan ada penilaian bagus pula dari atasannya. Seandainya penyelenggaraan pendidikan khususnya pola UN masih seperti ini, kita pesimistis terhadap kemajuan program pendidikan nasional.
Read More ...
 
About | Privacy | Disclaimer
© Copyright web.edikomputer.com™ 2011 - All rights reserved.

Design by : edikomputer template editchil v.1.0