Arti dan Kerangka Acuan Sertifikasi Guru dalam Jabatan

Sertifikasi merupakan suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik. Sertifikasi biasanya harus diperbaharui secara berkala, atau dapat pula hanya berlaku untuk suatu periode tertentu. Sebagai bagian dari pembaharuan sertifikasi, umumnya diterapkan bahwa seorang individu harus menunjukkan bukti pelaksanaan pendidikan berkelanjutan atau memperoleh nilai CEU (continuing education unit). Sebagai salah satu jenis sertifikasi, sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru bertujuan untuk (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, (2) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, (3) meningkatkan kesejahteraan guru, (4) meningkatkan martabat guru; dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.

Sertifikasi guru diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru. Bentuk peningkatan kesejahteraan tersebut berupa pemberian tunjangan profesi bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus bukan pegawai negeri sipil (swasta).
Di beberapa negara, sertifikasi guru telah diberlakukan, misalnya di Amerika Serikat, Inggris dan Australia. Di Denmark kegiatan sertifikasi guru baru dirintis dengan sungguh-sungguh sejak tahun 2003. Memang terdapat beberapa negara yang tidak melakukan sertifikasi guru, tetapi melakukan kendali mutu dengan mengontrol secara ketat terhadap proses pendidikan dan kelulusan di lembaga penghasil guru, misalnya di Korea Selatan dan Singapura. Semua itu mengarah pada tujuan yang sama, yaitu berupaya agar dihasilkan guru yang bermutu.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2007 dan 2008, khususnya untuk penyelenggaraan sertifikasi guru melalui penilaian portofolio masih ditemukan sejumlah kendala yang dapat menghambat proses pelaksanaan sertifikasi. Kendala ini umumnya terkait dengan sistem kelembagaan Rayon LPTK terkait, misalnya hubungan kemitraan antara PT induk dengan mitra yang kurang harmonis, kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki PT untuk penyelenggaraan sertifikasi, dan keragaman pemahaman atau interpretasi asesor terhadap rubrik penilaian portofolio serta pola pelaksanaan sertifikasi. Untuk itu, dipandang perlu adanya bantuan dari departemen yang menauinginya. Bantuan ini dapat gulirkan dalam bentuk hibah nonkompetitif yang berbasis pada kebutuhan LPTK.

Latar Belakang
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan guru adalah pendidik profesional. Untuk itu, guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana atau Diploma IV (S1/D-IV) yang relevan dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran.
Pemenuhan persyaratan kualifikasi akademik minimal S1/D-IV dibuktikan dengan ijazah dan pemenuhan persyaratan relevansi mengacu pada jejang pendidikan yang dimiliki dan mata pelajaran yang dibina. Misalnya, guru SD dipersyaratkan lulusan S1/D-IV Jurusan/Program Studi PGSD/Psikologi/Pendidikan lainnya, sedangkan guru Matematika di SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dipersyaratkan lulusan S1/D-IV Jurusan/Program Pendidikan Matematika atau Program Studi Matematika yang memiliki Akta IV. Pemenuhan persyaratan penguasaan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi.

Tujuan
Program ini bertujuan untuk membantu Rayon LPTK yang ditugaskan sebagai penyelenggara sertifikasi untuk melakukan penguatan-penguatan dalam sistem kelembagaannya.

Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru adalah sebagai berikut.
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
e. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
f. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru
dalam Jabatan yang sedang dalam proses perubahan Kepmendiknas yang baru.
g. Peraturan Mendiknas Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan.
h. Keputusan Mendiknas Nomor 056/O/2007 tentang Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
i. Keputusan Mendiknas Nomor 057/O/2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara
Sertifikasi Guru dalam Jabatan yang sedang dalam proses perubahan Kepmendiknas yang baru.

Sasaran
Sasaran program ini adalah penguatan sistem kelembagaan Rayon LPTK penyelenggara sertifikasi, antara lain meliputi:
1. Koordinasi Tim Sertifikasi Guru
2. Pertemuan para anggota Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG)
3. Penetapan LPTK penyelenggara Sertifikasi Guru Tahun 2009/2010
4. Revisi panduan pelaksanaan mengakomodasi pernyataan di PP No. 74 tahun 2008.
5. Sosialisasi pelaksanaan Sertifikasi Guru tahun 2009 ke Dinas Pendidikan Kab/Kota dan LPTK penyelenggara.
6. Peningkatan kualitas asesor
7. Pelaksanaan penilaian portofolio di LPTK
8. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian portofolio oleh tim ke LPTK penyelenggara
9. Pelaksanaan Diklat PLPG di LPTK
10. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan PLPG oleh tim ke LPTK penyelenggara
11. Pembuatan laporan Kegiatan

Luaran
Luaran program ini adalah terciptanya sistem kelembagaan yang berkualitas pada Rayon LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan yang ditandai dengan:
1. Terpilihnya LPTK penyelenggara Sertifikasi Guru tahun 2009/2010
2. Tersusunnya Panduan pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk LPTK, Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, Guru dan Instansi terkait
3. Terlaksananya program Sertifikasi Guru baik melalui penilaian portofolio maupun PLPG

Pelaksanaan
Program ini dilaksanakan dalam beberapa tahap, yaitu:
Tahap 1: Penyususnan panduan pelaksanaan
Tahap 2: Pengembangan panduan penyususnan usulan program (proposal)
Tahap 3: Penyusunan usulan program penguatan kelembagaan penyelenggaraan sertifikasi oleh LPTK yang diberi tugas sesuai Kepmendiknas.
Tahap 4: Penilaian usulan dan negosiasi anggaran
Tahap 5: Pelaksanaan program oleh LPTK pengusul
Tahap 6: Monitoring Pelaksanaan Program
Tahap 7: Pelaporan pelaksanaan program oleh LPTK
Tahap 8: Evaluasi laporan LPTK
Tahap 9: Penyusunan laporan pelaksanaan program

Sertifikasi Guru Ditargetkan Selesai 2013

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Syawal Gultom menyatakan optimistis proses sertifikasi guru akan selesai tahun 2013. Menurut beliau, target ini lebih cepat dua tahun dari yang diagendakan.

Syawal menjelaskan, guru yang mengajukan sertifikasi pada 2010 mencapai 2.791.204 orang. Pada tahun 2011, sedikitnya ada 1.102.021 guru yang telah disertifikasi.

Jumlah 1.102.021 guru yang disertifikasi berasal dari 746.727 guru yang disertifikasi pada 2010, ditambah sisanya yang berasal dari proses sertifikasi tahun 2011.

Tahun 2010, dari 746.727 guru yang disertifikasi, sedikitnya ada 731.002 atau sekitar 97,9 persen guru yang tunjangan profesinya telah dibayarkan.
Sampai dengan 2011, ada sekitar 961.688 guru yang tidak lolos seleksi sertifikasi.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut menurut saya proses sertifikasi guru akan selesai dua tahun lagi. Setelah melewati berbagai seleksi, saya rasa tidak semua guru dari jumlah sekitar 900.000 itu akan lolos semua.

Ada beberapa kendala yang menyebabkan guru-guru tersebut tidak lolos seleksi sertifikasi, misalnya tidak memenuhi syarat karena belum mendapatkan gelar sarjana (S-1) ataupun belum berusia minimal 50 tahun dan telah memiliki masa kerja selama 20 tahun.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, menurut Syawal, proses sertifikasi guru akan selesai dua tahun lagi. Setelah melewati berbagai seleksi, dirasa tidak semua guru dari jumlah sekitar 900.000 itu akan lolos semua. Yang terpenting dari proses sertifikasi guru adalah melakukan seleksi yang lebih adil dan akuntabel dengan mendahulukan orang-orang yang memang memiliki kemampuan lebih baik atau waktu mengabdi lebih lama.

Hakikat dari sertifikasi adalah bagaimana mendahulukan orang-orang yang lebih baik


Sebelumnya dirilis, menurut rencana, pada tahun 2012 ada 300.000 guru yang akan disertifikasi. Sejak dimulai tahun 2007, terdapat 1.101.552 guru yang telah mengikuti sertifikasi. Dari 2.925.676 jumlah total guru pada tahun 2011, sekitar 746.727 guru di antaranya (25,5 persen) telah bersertifikat. Dari guru bersertifikat itu, 731.002 guru (97,9 persen) telah menerima tunjangan profesi.

Oleh : Drs. Asep Dewan, SH
(Pengamat Pendidikan)

2012@Copyrights ser-gur.blogspot.com all rights reserved

0 comments:

Post a Comment

 
About | Privacy | Disclaimer
© Copyright web.edikomputer.com™ 2011 - All rights reserved.

Design by : edikomputer template editchil v.1.0