Uji Kompetensi Guru 2012 bagi guru bersertifikat dijadwalkan pada akhir bulan Juli - September 2012 yang akan dilaksanakan secara bertahap. Walaupun ada pro kontra namun Uji kompetensi guru masih dibutuhkan untuk pemetaan kompetensi guru yang menjadi titik awal pembinaan dan penilaian kinerja guru.
Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mewajibkan guru untuk mengikuti uji kompetensi. Untuk tahun ini, uji kompetensi bagi guru bersertifikat diikuti 1.020.000 guru di jenjang TK-SMA/SMK sederajat.
Berikut kami sampaikan Jadwal Uji Kompetensi Guru 2012 :
Jadwal Penting
*)Guru bersertifikat adalah semua guru yang sudah mengantungi sertifikat sebagai pendidik profesional pada akhir Juli. Pelaksanaan uji kompetensi guru bersertifikat ini untuk dasar pembinaan dan penilaian kinerja, tanpa ada konsekuensinya dengan pembayaran tunjangan profesi pendidik yang sudah mereka terima.
Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud, Syawal Gultom, di Jakarta, Senin (9/7/2012), mengatakan, uji kompetensi guru bersertifikat yang pertama untuk guru SMP.
Sampai saat ini, terdata 3.000 lokasi ujian. "Lalu nanti bergantian yang TK, SD, dan SMA/SMK sampai September. Sekarang, guru-guru yang harus ikut uji kompetensi sedang diverifikasi," kata Syawal.
Terkait adanya ancaman boikot sejumlah organisasi guru, Syawal meminta guru untuk tidak khawatir dengan uji kompetensi ini karena tujuannya untuk pemetaan, bukan kelulusan atau berkaitan dengan pembayaran tunjangan profesi guru.
"Uji kompetensi guru wajib buat guru. Yang tidak ikut rugi karena nanti tidak memiliki dasar untuk pembinaan yang juga sebagai syarat untuk penilaian kinerja guru yang dimulai tahun 2012," ujar Syawal.
Unifah Rosyidi, Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan Pengembangan Sumber Daya Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemendikbud, menambahkan, pihaknya membuat 189 model bidang studi. Di antaranya, 121 bidang keahlian di SMK.
Untuk tiap model dibuat tiga paket, baik yang secara online maupun offline. "Cara ini untuk mencegah kecurangan di antara para guru," ujar Unifah.
Menurut Unifah, uji kompetensi guru ini memang menilai kemampuan pedagogik dan profesional. Namun, data uji kompetensi guru hanya sebagai data awal.
Nanti, dalam penilaian kinerja guru ada empat kompetensi guru, mulai dari kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial juga dinilai secara berkala oleh kepala sekolah, guru senior, dan pengawas.
Uji kompetensi bagi guru didukung jika tujuannya untuk meningkatkan kualitas guru. Karena itu, uji kompetensi guru jangan dijadikan ”hukuman” untuk menunda atau mencabut tunjangan profesi pendidik.
”Ujian kompetensi bagi guru ini penting. Uji kompetensi ini harus menjadi data awal untuk mengetahui aspek kompetensi mana yang lemah, di sanalah pemerintah harus melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan kompetensi guru,” kata Ketua Ikatan Guru Indonesia Satria Dharma pekan lalu di Jakarta.
Secara terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, uji kompetensi memang harus dilakukan untuk guru, tetapi jangan dikaitkan dengan sertifikasi. ”Jika pemerintah serius, adakan uji kompetensi untuk semua guru supaya data yang didapat lengkap.”
Menanggapi berbagai penolakan guru atas uji kompetensi ini, Satria menyatakan tidak berseberangan. ”Kami tidak berseberangan dengan teman-teman. Kami justru mendukung upaya kritis itu. Sebab, jangan sampai uji kompetensi ini hanya dilakukan untuk menguji satu kompetensi,” ujar Satria.
Perubahan PLPG
Peserta sertifikasi guru melalui jalur pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) yang tidak lulus ujian diberikan kesempatan mengulang. Kelulusan ujian sertifikasi melalui PLPG ditentukan oleh syarat-syarat tertentu, antara lain ujian tulis dan praktik.
”Ini kebijakan dari pemerintah pusat,” kata Pembantu Rektor I Universitas Sebelas Maret Sutarno.
Mulai tahun ini juga dilakukan perubahan kurikulum. Hal itu misalnya untuk penguatan materi bidang studi atau kompetensi profesional, dari semula 10 jam menjadi 25 jam. (ELN/EKI)
Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mewajibkan guru untuk mengikuti uji kompetensi. Untuk tahun ini, uji kompetensi bagi guru bersertifikat diikuti 1.020.000 guru di jenjang TK-SMA/SMK sederajat.
Berikut kami sampaikan Jadwal Uji Kompetensi Guru 2012 :
Jadwal Penting
Uji kompetensi guru | Akhir Juli - September 2012 |
Peserta | Guru bersertifikat*) |
*)Guru bersertifikat adalah semua guru yang sudah mengantungi sertifikat sebagai pendidik profesional pada akhir Juli. Pelaksanaan uji kompetensi guru bersertifikat ini untuk dasar pembinaan dan penilaian kinerja, tanpa ada konsekuensinya dengan pembayaran tunjangan profesi pendidik yang sudah mereka terima.
Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud, Syawal Gultom, di Jakarta, Senin (9/7/2012), mengatakan, uji kompetensi guru bersertifikat yang pertama untuk guru SMP.
Sampai saat ini, terdata 3.000 lokasi ujian. "Lalu nanti bergantian yang TK, SD, dan SMA/SMK sampai September. Sekarang, guru-guru yang harus ikut uji kompetensi sedang diverifikasi," kata Syawal.
Terkait adanya ancaman boikot sejumlah organisasi guru, Syawal meminta guru untuk tidak khawatir dengan uji kompetensi ini karena tujuannya untuk pemetaan, bukan kelulusan atau berkaitan dengan pembayaran tunjangan profesi guru.
"Uji kompetensi guru wajib buat guru. Yang tidak ikut rugi karena nanti tidak memiliki dasar untuk pembinaan yang juga sebagai syarat untuk penilaian kinerja guru yang dimulai tahun 2012," ujar Syawal.
Unifah Rosyidi, Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan Pengembangan Sumber Daya Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemendikbud, menambahkan, pihaknya membuat 189 model bidang studi. Di antaranya, 121 bidang keahlian di SMK.
Untuk tiap model dibuat tiga paket, baik yang secara online maupun offline. "Cara ini untuk mencegah kecurangan di antara para guru," ujar Unifah.
Menurut Unifah, uji kompetensi guru ini memang menilai kemampuan pedagogik dan profesional. Namun, data uji kompetensi guru hanya sebagai data awal.
Nanti, dalam penilaian kinerja guru ada empat kompetensi guru, mulai dari kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial juga dinilai secara berkala oleh kepala sekolah, guru senior, dan pengawas.
Uji Kompetensi Guru Tetap Dibutuhkan
Uji kompetensi bagi guru didukung jika tujuannya untuk meningkatkan kualitas guru. Karena itu, uji kompetensi guru jangan dijadikan ”hukuman” untuk menunda atau mencabut tunjangan profesi pendidik.
”Ujian kompetensi bagi guru ini penting. Uji kompetensi ini harus menjadi data awal untuk mengetahui aspek kompetensi mana yang lemah, di sanalah pemerintah harus melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan kompetensi guru,” kata Ketua Ikatan Guru Indonesia Satria Dharma pekan lalu di Jakarta.
Secara terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, uji kompetensi memang harus dilakukan untuk guru, tetapi jangan dikaitkan dengan sertifikasi. ”Jika pemerintah serius, adakan uji kompetensi untuk semua guru supaya data yang didapat lengkap.”
Menanggapi berbagai penolakan guru atas uji kompetensi ini, Satria menyatakan tidak berseberangan. ”Kami tidak berseberangan dengan teman-teman. Kami justru mendukung upaya kritis itu. Sebab, jangan sampai uji kompetensi ini hanya dilakukan untuk menguji satu kompetensi,” ujar Satria.
Perubahan PLPG
Peserta sertifikasi guru melalui jalur pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) yang tidak lulus ujian diberikan kesempatan mengulang. Kelulusan ujian sertifikasi melalui PLPG ditentukan oleh syarat-syarat tertentu, antara lain ujian tulis dan praktik.
”Ini kebijakan dari pemerintah pusat,” kata Pembantu Rektor I Universitas Sebelas Maret Sutarno.
Mulai tahun ini juga dilakukan perubahan kurikulum. Hal itu misalnya untuk penguatan materi bidang studi atau kompetensi profesional, dari semula 10 jam menjadi 25 jam. (ELN/EKI)
0 comments:
Post a Comment