Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai 2012 menerapkan uji kompetensi awal (UKA) bagi guru yang berhak ikut sertifikasi. Mendikbud Muhammad Nuh mengatakan, sertifikasi merupakan sebuah proses melalui pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), yang ingin memastikan bahwa seseorang itu profesional sebagai guru.
Oleh karena itu guru sebagai profesi itu harus profesional dan memenuhi seluruh persyaratan dan harus di-certified. Menteri Nuh menjelaskan, ada empat ranah yang akan diujikan , yaitu kompetensi pedagogi, kompetensi akademik, kompetensi institusional, dan kompetensi profesi. Karena itulah, uji kompetensi dilakukan untuk melihat kompetensi seseorang apakah sudah memenuhi empat ranah tersebut.
Uji kompetensi juga dilakukan untuk memastikan orang yang masuk ke dalam PLPG, apakah sudah memenuhi persyaratan minimal yang harus dipenuhi. Jika peserta sudah memenuhi standar minimal dan mendapat sertifikasi, berarti dia dianggap sudah profesional secara administratif.
“Jadi bagi kawan-kawan yang menolak karena tidak termasuk dalam yang diatur itu, berarti mereka terjebak dalam hal procedural administrative,” kata Menteri Nuh menanggapi tanggapan kontra terhadap uji kompetensi guru. Secara substansi, uji kompetensi ditujukan untuk meningkatkan kualitas guru.
Kemdikbud juga sudah menyiapkan anggaran untuk tunjangan profesi guru, yang anggarannya terus meningkat setiap tahun. Pada 2010, tunjangan profesi guru mencapai Rp14 triliun. Kemudian pada 2011 mencapai Rp29 triliun. Berarti dalam setahun terdapat ada tambahan anggaran Rp15 triliun. “Tahun 2012 ada Rp33 triliun, 2013 diperkirakan nanti ada Rp47 triliun. Berarti ada Rp14 triliun tambahannya,” ucap Menteri Nuh.
Jika setiap tahun penambahan anggaran untuk sertifikasi guru mencapai minimal Rp14 triliun rupiah, maka diperkirakan pada 2014, anggarannya mencapai Rp41 triliun. Dari perspektif anggaran, kementerian harus bertanggung jawab atas pengeluaran anggaran yang dikeluarkan, sehingga uji kompetensi harus bisa berjalan dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu guru sebagai profesi itu harus profesional dan memenuhi seluruh persyaratan dan harus di-certified. Menteri Nuh menjelaskan, ada empat ranah yang akan diujikan , yaitu kompetensi pedagogi, kompetensi akademik, kompetensi institusional, dan kompetensi profesi. Karena itulah, uji kompetensi dilakukan untuk melihat kompetensi seseorang apakah sudah memenuhi empat ranah tersebut.
Uji kompetensi juga dilakukan untuk memastikan orang yang masuk ke dalam PLPG, apakah sudah memenuhi persyaratan minimal yang harus dipenuhi. Jika peserta sudah memenuhi standar minimal dan mendapat sertifikasi, berarti dia dianggap sudah profesional secara administratif.
“Jadi bagi kawan-kawan yang menolak karena tidak termasuk dalam yang diatur itu, berarti mereka terjebak dalam hal procedural administrative,” kata Menteri Nuh menanggapi tanggapan kontra terhadap uji kompetensi guru. Secara substansi, uji kompetensi ditujukan untuk meningkatkan kualitas guru.
Kemdikbud juga sudah menyiapkan anggaran untuk tunjangan profesi guru, yang anggarannya terus meningkat setiap tahun. Pada 2010, tunjangan profesi guru mencapai Rp14 triliun. Kemudian pada 2011 mencapai Rp29 triliun. Berarti dalam setahun terdapat ada tambahan anggaran Rp15 triliun. “Tahun 2012 ada Rp33 triliun, 2013 diperkirakan nanti ada Rp47 triliun. Berarti ada Rp14 triliun tambahannya,” ucap Menteri Nuh.
Jika setiap tahun penambahan anggaran untuk sertifikasi guru mencapai minimal Rp14 triliun rupiah, maka diperkirakan pada 2014, anggarannya mencapai Rp41 triliun. Dari perspektif anggaran, kementerian harus bertanggung jawab atas pengeluaran anggaran yang dikeluarkan, sehingga uji kompetensi harus bisa berjalan dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan.
0 comments:
Post a Comment