Ujian Nasional atau UN merupakan suatu kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pada jenjang pendidikan dasar termasuk di dalamnya satuan pendidikan SD (Sekolah Dasar) dan MI (Madrasah Ibtidaiyah), sedangkan di level pendidikan yang lebih tinggi adalah SMP (Sekolah Menengah Pertama), MTs (Madrasah Tsanawiyah), SMA (Sekolah Menengah Atas), MA (Madrasah Aliyah), dan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan). Nah dalam artikel ini kami akan menjelaskan Jenis-jenis Ujian Nasional yang tentunya berbeda namanya sesuai dengan level satuan pendidikannya.
Ujian Nasional Sekolah Dasar
Ujian Nasional Sekolah Dasar atau dikenal dengan istilah UN SD (dulu bernama UASBN) merupakan aktivitas pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar, baik SD atau MI. Perubahan istilah Ujian Nasional untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah yang semula bernama UASBN (Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional)belum tersosialisasikan secara optimal ke publik pendidikan di Indonesia. Sejak UN 2011 UASBN berubah nama menjadi UN SD (Ujian Nasional Sekolah Dasar), merupakan ujian nasional di tingkat SD / MI yang diadakan setelah ujian SMA dan SMP. Soal UN SD dibuat oleh Dinas Pendidikan provinsi(75%) dan BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan)(25%). Mata pelajaran yang diujikan hanya ada tiga, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA. Pelaksanaan UN SD dibagi 2 tahap tahap pertama ialah utama dan yang kedua ialah susulan bagi yang tidak ikut UN SD utama dapat ikut UN SD susulan. Peserta yang belum lulus UN SD dapat mengikutinya tahun depan.
Dasar Hukum Berlakunya UN SD
Pelaksanaan UN SD memiliki landasan yuridis yang sangat jelas. Dari mulai Undang – Undang No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 58 ayat (2), kemudian Peraturan Pemerintah No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 94 ayat (d), lalu ada pula peraturan pemerintah No.39 tentang Ujian Akhir sekolah Bersandar Nasional (UASBN) dan Pos UASBN 2007/2008.
Bukan hanya itu, masih ada pula Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, Pasal 94 butir (d) yang menyebutkan bahwa Ujian Nasional untuk peserta didik SD/MI/SDLB mulai dilaksanakan sejak tiga tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini. Jadi, ujian nasional SD/MI/SDLB harus dilaksanakan mulai tahun ajaran 2007/2008. Nah, implementasi dari berbagai peraturan itulah, maka Diknas menyelenggarakan UASBN melalui Badan Standar Nasional Pendidikan.
Manfaat UN SD
Pertama, pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan.
Kedua, dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya,
Ketiga penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan
Keempat menjadi dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama
Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama atau dikenal dengan istilah UN SMP merupakan aktivitas pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan menengah yang mencakup SMP dan MTs.
Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas
Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas atau dikenal dengan istilah UN SMA merupakan aktivitas pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan menengah atas yang mencakup SMA dan MA.
Ujian Nasional Sekolah Menengah Kejuruan
Ujian Nasional Sekolah Menengah Kejuruan atau dikenal dengan istilah UN SMK merupakan aktivitas pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan menengah kejuruan (vocational), baik program teknik atau non teknik.
Ujian nasional ternyata bukan hanya untuk siswa, bagi guru pun ada ujian nasionalnya yang dinamai Uji Kompetensi Gugu (UKG). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bakal menggelar ujian nasional, untuk pertama kalinya bagi guru lewat Uji Kompetensi Awal (UKA).
Ujian ini akan menentukan lulus atau tidak lulusnya guru, terpilih dalam kuota sertifikasi guru 2012.
Syawal Gultom, Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, mengatakan, ada sejumlah titik rawan yang mesti diwaspadai dalam pelaksanaan UKA pada 25 Februari nanti. Titik rawan yang dimaksud adalah penulisan soal, percetakan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), distribusi naskah soal ke kabupaten/kota, serta pengiriman lembar jawaban dari kota/kabupaten ke Kementerien Pendidikan dan Kebudayaan.
Para guru mengerjakan 100 soal pilihan berganda. Mereka dipusatkan di sekolah-sekolah di tingkat kota/kabupaten.
Pengiriman soal UKA juga mendapat pengawalan polisi, layaknya soal UN. Pengawasan ketat juga dilakukan dengan melibatkan perguruan tinggi atau lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK).
Guna menyiapkan guru menghadapi UKA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menyiapkan kisi-kisi soal, seperti juga pada pelaksanaan UN. Hal ini untuk memberikan gambaran pada guru kemungkina soal-soal yang diujikan yang dibuat LPTK dan Pusat Pengembangan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK).
Ada standar kelulusan minimal yang mesti diraih guru. Jika lulus, guru masuk dalam kuota sertifikasi guru tahun 2012.
Dari 300.000 guru yang diundang, setidaknya bisa dijaring 250.000 guru untuk memenuhi kuota sertifikasi guru.
Jenis-jenis Ujian Nasional
Ujian Nasional Sekolah Dasar
Ujian Nasional Sekolah Dasar atau dikenal dengan istilah UN SD (dulu bernama UASBN) merupakan aktivitas pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar, baik SD atau MI. Perubahan istilah Ujian Nasional untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah yang semula bernama UASBN (Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional)belum tersosialisasikan secara optimal ke publik pendidikan di Indonesia. Sejak UN 2011 UASBN berubah nama menjadi UN SD (Ujian Nasional Sekolah Dasar), merupakan ujian nasional di tingkat SD / MI yang diadakan setelah ujian SMA dan SMP. Soal UN SD dibuat oleh Dinas Pendidikan provinsi(75%) dan BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan)(25%). Mata pelajaran yang diujikan hanya ada tiga, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA. Pelaksanaan UN SD dibagi 2 tahap tahap pertama ialah utama dan yang kedua ialah susulan bagi yang tidak ikut UN SD utama dapat ikut UN SD susulan. Peserta yang belum lulus UN SD dapat mengikutinya tahun depan.
Dasar Hukum Berlakunya UN SD
Pelaksanaan UN SD memiliki landasan yuridis yang sangat jelas. Dari mulai Undang – Undang No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 58 ayat (2), kemudian Peraturan Pemerintah No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 94 ayat (d), lalu ada pula peraturan pemerintah No.39 tentang Ujian Akhir sekolah Bersandar Nasional (UASBN) dan Pos UASBN 2007/2008.
Bukan hanya itu, masih ada pula Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, Pasal 94 butir (d) yang menyebutkan bahwa Ujian Nasional untuk peserta didik SD/MI/SDLB mulai dilaksanakan sejak tiga tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini. Jadi, ujian nasional SD/MI/SDLB harus dilaksanakan mulai tahun ajaran 2007/2008. Nah, implementasi dari berbagai peraturan itulah, maka Diknas menyelenggarakan UASBN melalui Badan Standar Nasional Pendidikan.
Manfaat UN SD
Pertama, pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan.
Kedua, dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya,
Ketiga penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan
Keempat menjadi dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama
Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama atau dikenal dengan istilah UN SMP merupakan aktivitas pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan menengah yang mencakup SMP dan MTs.
Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas
Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas atau dikenal dengan istilah UN SMA merupakan aktivitas pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan menengah atas yang mencakup SMA dan MA.
Ujian Nasional Sekolah Menengah Kejuruan
Ujian Nasional Sekolah Menengah Kejuruan atau dikenal dengan istilah UN SMK merupakan aktivitas pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan menengah kejuruan (vocational), baik program teknik atau non teknik.
Ujian Nasional bagi Guu pun Ada
Ujian nasional ternyata bukan hanya untuk siswa, bagi guru pun ada ujian nasionalnya yang dinamai Uji Kompetensi Gugu (UKG). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bakal menggelar ujian nasional, untuk pertama kalinya bagi guru lewat Uji Kompetensi Awal (UKA).
Ujian ini akan menentukan lulus atau tidak lulusnya guru, terpilih dalam kuota sertifikasi guru 2012.
Syawal Gultom, Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, mengatakan, ada sejumlah titik rawan yang mesti diwaspadai dalam pelaksanaan UKA pada 25 Februari nanti. Titik rawan yang dimaksud adalah penulisan soal, percetakan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), distribusi naskah soal ke kabupaten/kota, serta pengiriman lembar jawaban dari kota/kabupaten ke Kementerien Pendidikan dan Kebudayaan.
Para guru mengerjakan 100 soal pilihan berganda. Mereka dipusatkan di sekolah-sekolah di tingkat kota/kabupaten.
Pengiriman soal UKA juga mendapat pengawalan polisi, layaknya soal UN. Pengawasan ketat juga dilakukan dengan melibatkan perguruan tinggi atau lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK).
Guna menyiapkan guru menghadapi UKA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menyiapkan kisi-kisi soal, seperti juga pada pelaksanaan UN. Hal ini untuk memberikan gambaran pada guru kemungkina soal-soal yang diujikan yang dibuat LPTK dan Pusat Pengembangan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK).
Ada standar kelulusan minimal yang mesti diraih guru. Jika lulus, guru masuk dalam kuota sertifikasi guru tahun 2012.
Dari 300.000 guru yang diundang, setidaknya bisa dijaring 250.000 guru untuk memenuhi kuota sertifikasi guru.
0 comments:
Post a Comment