Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan uji kompetensi dasar bagi guru honorer. Uji kompetensi ini untuk menyeleksi guru honorer yang akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). "Kalau formasi Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara yang menetapkan, kami diminta untuk lakukan seleksi kompetensi," ujar Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan Musliar Kasim, di Pusat Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Bojongsari, Depok, Selasa (28/02).
Dari 650 ribu orang guru honorer yang ada di seluruh Indonesia saat ini, Musliar menyatakan, hanya 30 persen yang akan diangkat menjadi PNS. Selain alasan anggaran, pengangkatan guru honorer juga harus berdasarkan kompetensi. "Jangan sampai ketika diangkat, tapi kompetensinya tidak ada," tuturnya.
Guru honorer yang diangkat nanti tidak selalu akan ditempatkan di daerahnya. Penempatan akan disesuaikan dengan kebutuhan guru di suatu tempat. "Misalkan ada Guru A di daerah B yang sudah cukup gurunya, maka akan ditempatkan di daerah C yang kekurangan," ujar Musliar memaparkan.
Untuk mengatasi kekurangan guru saat ini, kata Musliar, pemerintah daerah bisa menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri yang telah ditandatangani tahun 2011 lalu dalam mendistribusi ulangguru. "Dalam SKB dinyatakan, sudah sepakat untuk melakukan distribusi ulang," ucapnya.
Dari 650 ribu orang guru honorer yang ada di seluruh Indonesia saat ini, Musliar menyatakan, hanya 30 persen yang akan diangkat menjadi PNS. Selain alasan anggaran, pengangkatan guru honorer juga harus berdasarkan kompetensi. "Jangan sampai ketika diangkat, tapi kompetensinya tidak ada," tuturnya.
Guru honorer yang diangkat nanti tidak selalu akan ditempatkan di daerahnya. Penempatan akan disesuaikan dengan kebutuhan guru di suatu tempat. "Misalkan ada Guru A di daerah B yang sudah cukup gurunya, maka akan ditempatkan di daerah C yang kekurangan," ujar Musliar memaparkan.
Untuk mengatasi kekurangan guru saat ini, kata Musliar, pemerintah daerah bisa menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri yang telah ditandatangani tahun 2011 lalu dalam mendistribusi ulangguru. "Dalam SKB dinyatakan, sudah sepakat untuk melakukan distribusi ulang," ucapnya.
0 comments:
Post a Comment