Kembali bergabungnya ranah kebudayaan ke dalam dunia pendidikan menjadikan tema “Integrasi Kebudayaan dalam Pendidikan” menjadi penting dibahas dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2012. Arif Rahman, Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO mengatakan, integrasi kebudayaan dalam pendidikan sangat penting, karena setidaknya terdapat enam sasaran yang penting untuk dilakukan.
Pertama, kebudayaan harus bisa menjadi alat bangsa untuk menegaskan kekuatan jati diri bangsa. “Kedua, kita harus bisa mempertahankan falsafah kebudayaan bangsa,” ujarnya dalam rapat pleno Komisi 8 di Gedung Pancasila, Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Depok, (27/02).
Ketiga, kebudayaan harus bisa menjadi perekat sosial bagi masyarakat. Keempat, harus dilakukan pengembangan kebudayaan damai. Kelima, integrasi kebudayaan dalam pendidikan penting untuk pembentukan karakter (character building). Keenam, perlu adanya standar setting dalam budaya, untuk menjaga kelompok budayawan tidak keluar dari kerangka budaya bangsa.
Arif Rahman menjelaskan, enam sasaran tersebut harus diterapkan kepada empat kelompok. Pertama, generasi muda sebagai penerus bangsa. "Kedua, wanita atau ibu adalah sekolah atau madrasah pertama bagi seorang anak," ujarnya.
Kemudian, ketiga, indigenous people, yaitu penduduk asli atau pribumi. "Keempat adalah kelompok ABG yaitu akademisi, bisnis, dan government (pemerintah), plus media," ujar Arif.
Untuk mencapai enam sasaran terhadap empat kelompok tersebut, Arif mengatakan, bisa dengan empat cara yaitu proteksi, promosi, dialog, dan pendidikan di daerah pascakonflik dan pascabencana. Proteksi dilakukan untuk melindungi sumber daya kebudayaan, seperti cagar budaya, atau peninggalan purbakala.
Promosi dilakukan untuk memperkenalkan budaya bangsa kepada masyarakat dengan menjalankan program-program budaya. Sementara dialog penting dilakukan untuk meredam konflik sosial, melalui dialog antaragama dan antarsuku. Sedangkan pendidikan di daerah pascakonflik dan pascabencana, penting untuk mengembalikan psikologis atau rehabilitasi kejiwaan anak-anak atau orang dewasa dari konflik atau bencana.
Selain itu, dalam Komisi 8 dibahas juga mengenai potensi cagar budaya yang dimiliki Indonesia. Direncanakan, akan ada rekomendasi untuk dikeluarkannya peraturan pemerintah atau peraturan menteri sebagai peraturan penjelas yang lebih detil untuk UU Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya. "Belum semua peninggalan purbakala terdaftar, dan belum semua cagar budaya dilindungi, dimanfaatkan, dan dikelola dengan baik," ujar Wakil Menteri Pendidikan bidang Pendidikan Musliar Kasim, yang menjadi Ketua Komisi 8. Dalam rapat pleno ini, Musliar didampingi Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Andi Pangerang, sebagai koordinator tim perumus.
Pertama, kebudayaan harus bisa menjadi alat bangsa untuk menegaskan kekuatan jati diri bangsa. “Kedua, kita harus bisa mempertahankan falsafah kebudayaan bangsa,” ujarnya dalam rapat pleno Komisi 8 di Gedung Pancasila, Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Depok, (27/02).
Ketiga, kebudayaan harus bisa menjadi perekat sosial bagi masyarakat. Keempat, harus dilakukan pengembangan kebudayaan damai. Kelima, integrasi kebudayaan dalam pendidikan penting untuk pembentukan karakter (character building). Keenam, perlu adanya standar setting dalam budaya, untuk menjaga kelompok budayawan tidak keluar dari kerangka budaya bangsa.
Arif Rahman menjelaskan, enam sasaran tersebut harus diterapkan kepada empat kelompok. Pertama, generasi muda sebagai penerus bangsa. "Kedua, wanita atau ibu adalah sekolah atau madrasah pertama bagi seorang anak," ujarnya.
Kemudian, ketiga, indigenous people, yaitu penduduk asli atau pribumi. "Keempat adalah kelompok ABG yaitu akademisi, bisnis, dan government (pemerintah), plus media," ujar Arif.
Untuk mencapai enam sasaran terhadap empat kelompok tersebut, Arif mengatakan, bisa dengan empat cara yaitu proteksi, promosi, dialog, dan pendidikan di daerah pascakonflik dan pascabencana. Proteksi dilakukan untuk melindungi sumber daya kebudayaan, seperti cagar budaya, atau peninggalan purbakala.
Promosi dilakukan untuk memperkenalkan budaya bangsa kepada masyarakat dengan menjalankan program-program budaya. Sementara dialog penting dilakukan untuk meredam konflik sosial, melalui dialog antaragama dan antarsuku. Sedangkan pendidikan di daerah pascakonflik dan pascabencana, penting untuk mengembalikan psikologis atau rehabilitasi kejiwaan anak-anak atau orang dewasa dari konflik atau bencana.
Selain itu, dalam Komisi 8 dibahas juga mengenai potensi cagar budaya yang dimiliki Indonesia. Direncanakan, akan ada rekomendasi untuk dikeluarkannya peraturan pemerintah atau peraturan menteri sebagai peraturan penjelas yang lebih detil untuk UU Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya. "Belum semua peninggalan purbakala terdaftar, dan belum semua cagar budaya dilindungi, dimanfaatkan, dan dikelola dengan baik," ujar Wakil Menteri Pendidikan bidang Pendidikan Musliar Kasim, yang menjadi Ketua Komisi 8. Dalam rapat pleno ini, Musliar didampingi Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Andi Pangerang, sebagai koordinator tim perumus.
0 comments:
Post a Comment