286 Ribu Peserta Ikuti Uji Kompetensi Awal Sertifikasi Guru

Kegiatan uji kompetensi awal bagi para guru yang telah memenuhi syarat akan dilaksanakan serentak pada 25 Februari 2012 dipusatkan di kabupaten kota seluruh Indonesia. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) akan mengoordinasikan bersama dengan Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan dinas pendidikan di kabupaten kota. Uji kompetensi diikuti 286 ribu orang peserta.

Untuk memastikan profesionalitas guru, sebelum masuk proses sertifikasi dilakukan uji kompetensi awal. Upaya ini dilakukan untuk mengetahui secara persis guru yang akan mendapatkan sertifikasi. Dilihat dari kompetensi dasarnya, apakah sudah memenuhi syarat sebagai tanggung jawab profesi. "Kami ingin memastikan dengan uji kompetensi awal. Nantinya di dalam proses PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) itu kami bisa melakukan secara efektif karena sudah tahu petanya," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh pada Rapat Koordinasi Terpadu Penjaminan Mutu Pendidikan Pemerintah Kabupaten Kota Se-Jawa Barat di LPMP Jawa Barat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (22/02).

Dari peta tersebut dapat dilihat kelebihan dan kelemahan para guru untuk dilakukan perbaikan. Bagi guru yang tidak lulus diberikan pendampingan dan pelatihan untuk perbaikan kompetensi guru. "Dengan uji kompetensi ini kami tahu persis peta kemampuan dari sang guru tidak hanya di tingkat kabupaten kota, tetapi secara nasional," tutur Menteri Nuh.

Uji kompetensi awal dilakukan bukan untuk mempersulit, tetapi memastikan peserta didik tidak diajar oleh guru-guru yang tidak kompeten. Mendikbud mengilustrasikan, dokter yang tidak profesional akan menyebabkan malpraktik. Tetapi kalau guru tidak profesional dan terjadi malmengajar, yang mati adalah akal dan hati dari sang anak. "Sepanjang hidup dari sang anak itu menjadi persoalan," katanya.

Mendikbud menyebutkan, secara nasional, dengan adanya sertifikasi guru, biaya yang dikeluarkan negara hampir mencapai Rp160 triliun dan setiap tahunnya bertambah Rp15 triliun. Tunjangan profesi yang diberikan tidak sebatas bagi guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tetapi juga non-PNS. "Tidak apa-apa dibayar mahal asal kualitasnya bagus karena kita punya tanggung jawab. Jangan sampai gaji dinaikkan, tetapi tidak diikuti dengan kualitas," katanya.

0 comments:

Post a Comment

 
About | Privacy | Disclaimer
© Copyright web.edikomputer.com™ 2011 - All rights reserved.

Design by : edikomputer template editchil v.1.0