Standar Minimal Lulus Ujian Kompetensi Belum Ditetapkan Kemdikbud

Ada hal menarik dari pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA) guru 2012. Setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membeberkan hasilnya, dan disimpulkan rata-rata secara nasional hasil UKA 2012 masih sangat rendah, yakni 42,25 dengan nilai tertinggi 97,0 dan nilai terendah 1,0.

Yang menarik adalah, sampai berita ini diturunkan, Kemdikbud belum memiliki standar nilai minimal untuk lolos UKA 2012. Padahal, idealnya standar nilai minimal sudah ditentukan sebelum proses ujian dilaksanakan.

Mendikbud Mohammad Nuh mengakui, pihaknya belum memiliki standar nilai minimal UKA karena saat ini proses UKA hanya dipergunakan untuk melakukan pemetaan, seleksi kelayakan, dan sebagai tiket masuk ke proses selanjutnya sebelum guru yang bersangkutan dinyatakan sebagai guru profesional dan berhak mendapatkan tunjangan profesi.

"Sampai saat ini kami belum memiliki standar nilai minimal, nanti akan kami tentukan," kata Nuh, Jumat (16/3/2012), di gedung Kemdikbud, Jakarta.

Seperti diberitakan, meski ditentang oleh sejumlah pihak, Kemdikbud pada akhirnya tetap melaksanakan UKA 2012 pada Februari lalu. Alasannya, tidak ada cara lain untuk memetakan kualitas guru selain melalui uji kompetensi. Tercatat, sebanyak 281.016 guru mengikuti UKA 2012. Dari jumlah tersebut, mereka yang lolos UKA berhak maju ke tahap selanjutnya, yakni Pendidikan dan Latihan Profesi Guru, dan Uji Kompetensi Akhir.

Setelah lolos Uji Kompetensi Akhir, para guru akan disertifikasi dan berhak mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji untuk guru PNS dan Rp 1,5 juta untuk guru non-PNS.

0 comments:

Post a Comment

 
About | Privacy | Disclaimer
© Copyright web.edikomputer.com™ 2011 - All rights reserved.

Design by : edikomputer template editchil v.1.0