Mekanisme penyelenggaraan uji kompetensi guru diperbaiki tahun ini. Perbaikan itu mencakup faktor pemetaan kompetensi, seleksi kelayakan, dan penerimaan pendidikan dan pelatihan dari guru. “Uji ini diawali dengan tahapan uji kompetensi awal (UKA),” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh saat memberikan penjelasan hasil Uji Kompetensi Awal (UKA) di Gedung Kemdikbud, Jumat (16/3).
Selanjutnya, guru yang sudah lulus UKA akan mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPLG) sesuai dengan kompetensi masing-masing jenjang guru (customized), dan melanjutkan Uji Kompetensi Akhir. Di sinilah terlihat UKA menjadi bagian dari PPLG. "Guru yang mendapatkan sertifikat guru profesional adalah guru yang telah mengikuti UKA, PPLG, dan Uji Kompetensi Akhir,” ujar Menteri Nuh.
Guru yang tidak lulus UKA akan diberi pembinaan. Pembinaan tersebut akan dilakukan Mei atau Juni. Tujuannya adalah memberi energi baru pada para guru untuk tahun ajaran baru di bulan Juli. "Guru yang tidak lulus UKA wajib mengikuti pembinaan itu. “ tutur mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini.
Mendikbud berharap hasil ujian kompetensi akhir guru dapat lebih besar dari hasil ujian kompetensi awal. Hal ini mengingat guru yang telah lulus uji kompetensi awal akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan sebelum memasuki tahapan uji kompetensi akhir. Kalau ternyata guru yang mengikuti PPLG nilainya lebih rendah atau hampir sama dengan sebelum mengikuti pelatihan maka itu tidak memberikan efek yang lebih banyak bagi guru. "Di sinilah perlu kita ukur lagi kinerja dari lembaga penyelenggara PPLG itu,” ucap Menteri Nuh.
Terdapat 281.016 peserta yang mengikuti ujian UKA atau sebesar 98,30 persen dari 285.884 peserta yang mendaftar UKA. Peserta ini terdiri dari 195 peserta kualifikasi SMP, 19.039 peserta kualifikasi pendidikan SMA, 2.697 peserta kualifikasi pendidikan D1, 34.614 peserta kualifikasi D2, 3.906 kualifikasi peserta D3, 211.858 kualifikasi pendidikan S1, 3.453 kualifikasi pendidikan S2, 9 peserta kualifikasi pendidikan S3.
Peserta ini juga meliputi 23.753 dari jenjang bertugas TK, 164.539 dari jenjang bertugas SD, 51.238 dari jenjang bertugas SMP, 18.125 dari jenjang bertugas SMA, 15.105 dari jenjang bertugas SMK.
Selanjutnya, guru yang sudah lulus UKA akan mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPLG) sesuai dengan kompetensi masing-masing jenjang guru (customized), dan melanjutkan Uji Kompetensi Akhir. Di sinilah terlihat UKA menjadi bagian dari PPLG. "Guru yang mendapatkan sertifikat guru profesional adalah guru yang telah mengikuti UKA, PPLG, dan Uji Kompetensi Akhir,” ujar Menteri Nuh.
Guru yang tidak lulus UKA akan diberi pembinaan. Pembinaan tersebut akan dilakukan Mei atau Juni. Tujuannya adalah memberi energi baru pada para guru untuk tahun ajaran baru di bulan Juli. "Guru yang tidak lulus UKA wajib mengikuti pembinaan itu. “ tutur mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini.
Mendikbud berharap hasil ujian kompetensi akhir guru dapat lebih besar dari hasil ujian kompetensi awal. Hal ini mengingat guru yang telah lulus uji kompetensi awal akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan sebelum memasuki tahapan uji kompetensi akhir. Kalau ternyata guru yang mengikuti PPLG nilainya lebih rendah atau hampir sama dengan sebelum mengikuti pelatihan maka itu tidak memberikan efek yang lebih banyak bagi guru. "Di sinilah perlu kita ukur lagi kinerja dari lembaga penyelenggara PPLG itu,” ucap Menteri Nuh.
Terdapat 281.016 peserta yang mengikuti ujian UKA atau sebesar 98,30 persen dari 285.884 peserta yang mendaftar UKA. Peserta ini terdiri dari 195 peserta kualifikasi SMP, 19.039 peserta kualifikasi pendidikan SMA, 2.697 peserta kualifikasi pendidikan D1, 34.614 peserta kualifikasi D2, 3.906 kualifikasi peserta D3, 211.858 kualifikasi pendidikan S1, 3.453 kualifikasi pendidikan S2, 9 peserta kualifikasi pendidikan S3.
Peserta ini juga meliputi 23.753 dari jenjang bertugas TK, 164.539 dari jenjang bertugas SD, 51.238 dari jenjang bertugas SMP, 18.125 dari jenjang bertugas SMA, 15.105 dari jenjang bertugas SMK.
0 comments:
Post a Comment