UKG Tidak Menghambat Sertifikasi

Uji kompetensi Awal bagi guru merupakan sebuah proses melalui pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), yang ingin memastikan bahwa seseorang itu profesional sebagai guru. Sementara itu UKG bertujuan untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik).

Pelaksanaan UKG menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tidak menghambat sertifikasi guru. Sertifikasi guru tetap dilaksanakan sekalipun digelar pula Uji Kompetensi Guru (UKG) pada Senin (20/7). Sebab, materi yang diujikan dalam UKG berbeda dengan materi Uji Kompetensi Awal (UKA) dalam proses sertifikasi guru.

"UKA dengan UKG itu beda. Materi sertifikasi itu beda dengan UKG. Maka itu, kenapa ada UKG? Karena ada sesuatu yang baru. Itu karena kita ingin merubah dan pemerintah merasa bahwa dengan UKA saja tidak cukup," ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh di Jakarta, Minggu (29/7).

Dijelaskannya, proses sertifikasi guru hingga saat ini tetap berjalan. Pada 2012 ini, lanjut Nuh, terdapat sekitar 250 ribu-280 ribu guru yang mengikuti sertifikasi.

Namun Kemendikbud tak dapat menjamin sertifikasi akan tuntas pada 2015 mendatang. Penyebabnya, selalu ada penambahan jumlah guru.

"Hingga 2015 mendatang, nampaknya (sertifikasi guru) belum selesai. Mengapa? Karena setiap tahunnya tentu ada guru yang baru mendaftar. Maka itu, kita sekarang menggenjot penyelesaian sertifikasi guru-guru yang diangkat sekitar tahun 2005 dulu. Lalu kemudian bertahap," tuturnya.

Sementara saat ditanya mengenai tunjangan profesi guru, mantan rekrot Institut 10 November Surabaya (ITS) itu menegaskan bahwa hal itu sudah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Alasannya, karena Kemdikbud sudah mengirim uangnya ke kabupaten/kota.

"Uang sudah dikirim ke kabupaten/ kota. Kalau mau tanya kenapa belum diterima, tanya saja ke kabupaten/ kota. Karena bukan kewenangan pemerintah pusat jika uangnya sudah di daerah," tandasnya.

0 comments:

Post a Comment

 
About | Privacy | Disclaimer
© Copyright web.edikomputer.com™ 2011 - All rights reserved.

Design by : edikomputer template editchil v.1.0