Jadwal UKG Banyumas Jateng

Uji Kompetensi Guru (UKG) Banyumas Jawa Tengah akan digelar pada tanggal 30 Juli mendatang yang diikuti oleh peserta sebanyak 6.187 guru di Banyumas yang dinyatakan telah lulus sertifikasi antara tahun 2006- 2011.
Kabid Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Dinas Pendidikan Banyumas, Agus Anggraito mengungkapkan, uji kompetensi akan digelar dengan menggunakan sistim online.

Uji kompetensi tersebut bukan merupakan uji kompetensi ulang, tetapi hanya sebagai upaya untuk memetakan kemampuan masing-masing guru yang sudah bersertifikat.

Hasil dari ujian ini, lanjut dia, akan menjadi pijakan bagi pemerintah, khususnya instansi yang membawahi guru untuk melakukan pembinaan.

Hasil ujian dari masing-masing guru akan dipilah, mana saja guru yang nilainya rendah, sedang maupun tinggi. Mereka akan dilakukan pembinaan sesuai dengan capaian nilainya.

"Untuk guru yang hasil nilainya rendah tentu pembinaannya tidak akan digabungkan dengan guru yang nilainya tinggi. Adapun model pembinaannya seperti apa, nanti akan dirumuskan," ujar dia, Senin (9/7).

Menurutnya, lokasi pelaksanaan uji kompetensi tersebut tidak dilakukan di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) seperti yang sudah-sudah, tetapi cukup dilaksanakan di masing-masing kabupaten.

Untuk masalah pencairan Tunjangan Sertifikasi di Banyumas tampaknya sudah ada titik terang, pasalnya Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) setempat memastikan telah mengeluarkan surat perintah pembayaran. Namun demikian, dana tunjangan sertifikasi tersebut, ternyata baru cair untuk alokasi dua bulan. Adapun sisanya, yakni untuk alokasi empat bulan masih menunggu kabar dari pemerintah pusat. Dinas tidak bisa berbuat banyak terkait persoalan ini, pasalnya pencairan dana itu tergantung dari pemerintah pusat.

Edi Priyono, kabid Perbendaharaan DPPKAD Banyumas, mengungkapkan pihaknya telah membuat Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) tunjangan sertifikasi tersebut, sehingga tinggal Dinas Pendidikan yang menindaklanjuti. Namun lantaran dana yang ditransfer dari pemerintah pusat sangat terbatas, maka dana tersebut hanya cukup untuk alokasi dua bulan.

"Tranfer dana dari pemerintah pusat ke kas daerah hanya sebesar Rp 56 miliar. Bila dana ini digunakan untuk pencairan tiga bulan tidak mencukupi, sebab dana yang dibutuhkan mencapai Rp 61 miliar. Maka dari itu, terpaksa hanya dialokasikan untuk pencairan dua bulan dulu dengan besarnya dana sekitar Rp 41 miliar,"0 kata dia, Kamis (7/6).

Untuk kekurangannya, lanjut dia, saat ini DPPKAD sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna mengetahui kapan kepastian sisanya akan disalurkan. Apalagi harapan dari pemerintah pusat, dana tunjangan tersebut dapat dicairkan untuk setahun sekaligus. Adapun dana yang dibutuhkan untuk pencairan selama setahun mencapai kurang lebih Rp 236 miliar.

0 comments:

Post a Comment

 
About | Privacy | Disclaimer
© Copyright web.edikomputer.com™ 2011 - All rights reserved.

Design by : edikomputer template editchil v.1.0