Tunjangan Profesi Bagi Guru PNS

Salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru adalah berupa tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Pada tahun 2007 tunjangan profesi telah disalurkan dari pusat langsung ke rekening masing-masing guru penerima. Sedangkan pada tahun 2008 dan 2009, tunjangan profesi disalurkan melalui dana dekonsentrasi di masing-masing dinas pendidikan provinsi. Mulai tahun 2010 tunjangan profesi bagi sebagian guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) dibayarkan melalui mekanisme transfer ke daerah di kantor dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Sedangkan tunjangan profesi guru bukan PNS dan sebagian guru PNS masih tetap disalurkan melalui dana dekonsentrasi di dinas pendidikan provinsi masing-masing.

Untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi bagi guru yang telah memenuhi persyaratan perlu disusun pedoman/petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi.
  1. Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah. selengkapnya dapat diunduh/download disini
  2. Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui Dana Dekonsentrasi. selengkapya dapat diunduh/download disini
  3. Surat Dirjen PMPTK perihal Tunjangan Profesi Pendidik tahun 2010 yang belum seluruhnya terealisasi. selengkapnya dapat diunduh/download disini


Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengusulkan, pembayaran tunjangan profesi guru sebaiknya dibayarkan per dua atau tiga bulan, seperti sebelumnya. Saat ini, pembayaran tunjangan profesi dilakukan per enam bulan. Menurutnya, pembayaran tunjangan per semester hanya mendidik guru menjadi konsumtif.

0 comments:

Post a Comment

 
About | Privacy | Disclaimer
© Copyright web.edikomputer.com™ 2011 - All rights reserved.

Design by : edikomputer template editchil v.1.0