Pendidikan menengah (sebelumnya dikenal dengan sebutan sekolah lanjutan tingkat atas atau SLTA) adalah jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah umum diselenggarakan oleh sekolah menengah atas (SMA) (sempat dikenal dengan "sekolah menengah umum" atau SMU) atau madrasah aliyah (MA). Pendidikan menengah umum dikelompokkan dalam program studi sesuai dengan kebutuhan untuk belajar lebih lanjut di perguruan tinggi dan hidup di dalam masyarakat. Pendidikan menengah umum terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
Pendidikan menengah kejuruan diselenggarakan oleh sekolah menengah kejuruan (SMK) atau madrasah aliyah kejuruan (MAK). Pendidikan menengah kejuruan dikelompokkan dalam bidang kejuruan didasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, dunia industri/dunia usaha, ketenagakerjaan baik secara nasional, regional maupun global, kecuali untuk program kejuruan yang terkait dengan upaya-upaya pelestarian warisan budaya. Pendidikan menengah kejuruan terdiri atas 3 (tiga) tingkat, dapat juga terdiri atas 4 (empat) tingkat sesuai dengan tuntutan dunia kerja.
Provinsi yang telah mencanangkan kebijakan Rintisan Wajar 12 Tahun (sumber :Menkokesra)
Kemdikbud mulai tahun 2013 akan menyelenggarakan Pendidikan Menengah Universal 12 Tahun, apa artinya Pendidikan Menengah Universal 12 Tahun? Menurut hemat kami program tersebut merupakan rintisan wajib belajar 12 tahun. Setelah melalui pengkajian mendalam nama tersebut menjadi pendidikan menengah universal.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menjelaskan Pendidikan Menengah Universal 12 Tahun ditempuh untuk menjaring usia produktif di Indonesia. Menteri Nuh menyampaikan terdapat bonus demografi untuk Indonesia pada tahun 2010 sampai dengan 2035. Artinya, sepanjang rentang tahun ini terdapat kumpulan peserta didik usia yang potensial dan produktif.
Pendidikan Menengah Universal Butuh Rp 2,4 Triliun
Program Pendidikan Menengah Universal yang akan dimulai pada 2013 membutuhkan biaya sebesar Rp 2,4 triliun untuk membangun 12 ribu kelas baru. "Kami sudah mengusulkan dalam anggaran pendapatan belanja negara perubahan, salah satunya untuk penunjang program Pendidikan Menengah Universal," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh dalam konferensi pers di gedung Kemdikbud, Selasa, 6 Maret 2012.
Menurut Nuh, Pendidikan Menengah Universal memiliki konsekuensi penambahan fasilitas pendidikan untuk jenjang pendidikan sekolah menengah atas (SMA), SMK, dan sederajat. "Kami akan bangun 12 ribu ruang kelas baru." Komposisi penambahan SMK dan SMA yang sekarang ini berjumlah 49 persen dan 51 persen. "Saya berharap langkah ini akan menambah komposisi SMK menjadi 60 persen dan SMA 40 persen," ujarnya.
Program Pendidikan Menengah Universal juga memiliki konsekuensi dalam jumlah guru yang mengajar. "Guru pengajar akan kami penuhi dari penghasil guru-guru yang berkualitas." Nuh berujar, "Jangan sampai ruang belajarnya memadai, tapi tenaga pengajarnya kurang."
Pendidikan Menengah Universal adalah nama lain dari Wajib Belajar 12 tahun. "Kami tidak memakai kata wajib karena tidak ada yang mewajibkannya." Lain halnya, Nuh melanjutkan, program wajib belajar 9 tahun karena ada amanah dari undang-undang. "Wajib 12 tahun belum ada undang-undangnya," kata Nuh.
Sebelumnya, Mendikbud sempat menyatakan mencanangkan program wajib belajar 12 tahun mulai 2013. Menteri Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono juga menyatakan sudah ada 13 provinsi yang siap melaksanakan wajib belajar 12 tahun ini.
Pendidikan menengah kejuruan diselenggarakan oleh sekolah menengah kejuruan (SMK) atau madrasah aliyah kejuruan (MAK). Pendidikan menengah kejuruan dikelompokkan dalam bidang kejuruan didasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, dunia industri/dunia usaha, ketenagakerjaan baik secara nasional, regional maupun global, kecuali untuk program kejuruan yang terkait dengan upaya-upaya pelestarian warisan budaya. Pendidikan menengah kejuruan terdiri atas 3 (tiga) tingkat, dapat juga terdiri atas 4 (empat) tingkat sesuai dengan tuntutan dunia kerja.
Provinsi yang telah mencanangkan kebijakan Rintisan Wajar 12 Tahun (sumber :Menkokesra)
Kemdikbud mulai tahun 2013 akan menyelenggarakan Pendidikan Menengah Universal 12 Tahun, apa artinya Pendidikan Menengah Universal 12 Tahun? Menurut hemat kami program tersebut merupakan rintisan wajib belajar 12 tahun. Setelah melalui pengkajian mendalam nama tersebut menjadi pendidikan menengah universal.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menjelaskan Pendidikan Menengah Universal 12 Tahun ditempuh untuk menjaring usia produktif di Indonesia. Menteri Nuh menyampaikan terdapat bonus demografi untuk Indonesia pada tahun 2010 sampai dengan 2035. Artinya, sepanjang rentang tahun ini terdapat kumpulan peserta didik usia yang potensial dan produktif.
Pendidikan Menengah Universal Butuh Rp 2,4 Triliun
Program Pendidikan Menengah Universal yang akan dimulai pada 2013 membutuhkan biaya sebesar Rp 2,4 triliun untuk membangun 12 ribu kelas baru. "Kami sudah mengusulkan dalam anggaran pendapatan belanja negara perubahan, salah satunya untuk penunjang program Pendidikan Menengah Universal," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh dalam konferensi pers di gedung Kemdikbud, Selasa, 6 Maret 2012.
Menurut Nuh, Pendidikan Menengah Universal memiliki konsekuensi penambahan fasilitas pendidikan untuk jenjang pendidikan sekolah menengah atas (SMA), SMK, dan sederajat. "Kami akan bangun 12 ribu ruang kelas baru." Komposisi penambahan SMK dan SMA yang sekarang ini berjumlah 49 persen dan 51 persen. "Saya berharap langkah ini akan menambah komposisi SMK menjadi 60 persen dan SMA 40 persen," ujarnya.
Program Pendidikan Menengah Universal juga memiliki konsekuensi dalam jumlah guru yang mengajar. "Guru pengajar akan kami penuhi dari penghasil guru-guru yang berkualitas." Nuh berujar, "Jangan sampai ruang belajarnya memadai, tapi tenaga pengajarnya kurang."
Pendidikan Menengah Universal adalah nama lain dari Wajib Belajar 12 tahun. "Kami tidak memakai kata wajib karena tidak ada yang mewajibkannya." Lain halnya, Nuh melanjutkan, program wajib belajar 9 tahun karena ada amanah dari undang-undang. "Wajib 12 tahun belum ada undang-undangnya," kata Nuh.
Sebelumnya, Mendikbud sempat menyatakan mencanangkan program wajib belajar 12 tahun mulai 2013. Menteri Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono juga menyatakan sudah ada 13 provinsi yang siap melaksanakan wajib belajar 12 tahun ini.
0 comments:
Post a Comment